Bawaslu Banyuasin Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III 2025
|
Pangkalan Balai – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, Kamis, (2/10) di Ruang Rapat KPU Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, unsur Forkopimda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, Polri, Lapas serta jajaran Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Bawaslu Kabupaten Banyuasin hadir melalui, Kordiv P2H Muslim, serta staf Divisi Pengawasan. Dalam rapat tersebut, Bawaslu menyampaikan rekomendasi data hasil uji petik terkait data pemilih TMS (meninggal, pindah domisilih dan alih status).
Dalam pemaparannya, KPU Kabupaten Banyuasin menyampaikan bahwa jumlah pemilih pada PDPB Triwulan II Tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 9755 orang pemilih dibandingkan hasil pleno PPDB triwulan II. Jumlah terkini pemilih tercatat sebanyak 638.414 orang, terdiri dari 325.042 laki-laki dan 313.372 perempuan.
Perubahan data pemilih pada periode Juli hingga September 2025, penghapusan 16.758 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Banyuasin juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat bagi warga yang menemukan data pemilih tidak valid, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Muslim, menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB akan terus dilaksanakan tidak hanya dengan menghadiri rapat pleno, tetapi juga melalui penyampaian imbauan, koordinasi rutin, serta uji petik langsung di lapangan.
“Bawaslu akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih ini dengan prinsip akurasi, inklusivitas, dan partisipasi publik, demi menjamin hak pilih warga tetap terjaga secara konstitusional,” ujar Muslim.
Penulis: Karni
Foto: Tim Humas