Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuasin Buka Pendaftaran Pengawas Pemilu Partisipatif, Ini Syarat dan Jadwalnya

P2P

Pembukaan Pendaftaran P2P Bawaslu Banyuasin

Pangkalan Balai, Banyuasin – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Pengawas Pemilu Partisipatif. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan umum yang akan datang guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Kepala Subbagian Pengawasan Bawaslu Banyuasin, Asrul Harahap, menjelaskan bahwa peran pengawas partisipatif sangat strategis. Menurutnya, pengawasan pemilu tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan jajaran pengawas pemilu yang jumlahnya terbatas.

"Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat adalah kunci utama untuk menjaga kualitas demokrasi kita. Kami mengundang putra-putri terbaik Banyuasin yang memiliki kepedulian tinggi untuk bergabung bersama kami menjadi mata dan telinga dalam mengawal proses pemilu," ujar Asrul Harahap saat diwawancarai, Jum'at (17/10/2025).

Asrul juga memaparkan secara rinci mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran bagi masyarakat yang berminat.

Persyaratan Pendaftaran

Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta P2P Bawaslu Banyuasin 2025 https://forms.gle/XwJAjMD1kuCWv4FA7

Calon pendaftar harus memenuhi beberapa kriteria umum dan melengkapi berkas administrasi sebagai berikut:

A. Syarat Umum:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 25 tahun pada saat mendaftar.

Surat Keterangan Sehat

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Berdomisili di wilayah Kabupaten Banyuasin, dibuktikan dengan KTP elektronik.

Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

B. Kelengkapan Dokumen:

Fotokopi KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran

Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.

Waktu dan Tahapan Pendaftaran

Asrul Harahap menegaskan agar calon pendaftar memperhatikan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan agar tidak ketinggalan.

Pengumuman dan Penerimaan Pendaftaran: 13 - 17 Oktober 2025

Pembelajaran audio visual: 27 - 31 Oktober 2025

Diskusi daring: 1 November - 20 Desember 2025

"Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya sama sekali. Untuk informasi lebih lanjut dan pengambilan formulir, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin atau mengunjungi situs web resmi kami," tutup Asrul.

 

Penulis: Karni

Foto: Aldo Fajarino