Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pencetakan Surat Suara, Raden Zakaria Pastikan Kesesuaian Surat Suara

Awasi Pencetakan Surat Suara, Raden Zakaria Pastikan Kesesuaian Surat Suara

(Kanan ke Kiri) Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Raden Zakaria dan April Yadi didampingi Kasubbag Pengawasan Asrul Harahap ketika melakukan pengecekan surat suara di PT Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group), Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (10.10.2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Raden Zakaria dan April Yadi didampingi Kasubbag Pengawasan Asrul Harahap dan staf Dedy Supriyadi datangi langsung Pabrik Percetakan Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin tahun 2024 di PT. Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group), Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (10.10.2024).

Raden Zakaria menyampaikan tujuan dari kegiatan ini guna melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam melakukan kinerja-kinerja pengawasan yaitu salah satunya dengan pengawasan terhadap proses percetakan surat suara dalam rangka memastikan kesesuaian prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyuasin dan PT. Temprina Media Grafika.

“Kedatangan Bawaslu Banyuasin ke percetakan ini guna melakukan Pengawasan terhadap proses pembuatan dan hasil akhir surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kita untuk Pemilihan 27 November mendatang”, ungkap RZ.

Lebih jelas, Kordiv. SDMO dan Diklat Raden Zakaria menjelaskan bahwa proses cetak telah berlangsung dari tanggal 09 s.d. 13 Oktober 2024 di PT, Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group), Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dan pendistribusian logistik dijadwalkan pada 18 Oktober 2024 mendatang.

“proses cetak sedang berlangsung hingga 13 Oktober 2024, apabila tidak ada halangan, pengiriman akan dilangsungkan pada 18 Oktober nanti”, Jelas PIC Pengawasan logistik, Raden Zakaria. 

Menambahkan, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, April Yadi menambahkan Bawaslu harus memastikan ketepatan prosedur dalam pengadaan logistik karena ada konsekuensi hukum sesuai yang tertuang pada Pasal 190A UU Nomor 10 Tahun 16 Tentang Kepala Daerah jelas mengatur bahwa Penyelenggara Pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan DPT ditambah dengan 2,5% dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan KPU, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).

“kami melakukan pengawasan dan datang langsung ke percetakan guna memastikan kesesuaian prosedur dalam pengadaan logistik surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin”, tambah April Yadi.

Turut hadir juga di lokasi Pencetakan Kasubbag dan beberapa staf KPU Kabupaten Banyuasin.

Penulis : Rahmi Dewi Aryani H

Editor : Rahmi Dewi Aryani H