Lompat ke isi utama

Berita

April Yadi Tekankan Peran Bawaslu dan Mitigasi Permasalahan Hukum dalam Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Disabilitas

Fasilitasi

Anggota Bawaslu Banyuasin bidang SDM dan Diklat, April Yadi, S.Pd., C.Med

Banyuain -- Bawaslu Kabupaten Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan seluruh warga, termasuk kelompok disabilitas, memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses kepemiluan. Pada Selasa (25/11/2025), Bawaslu Banyuasin menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas dengan tema “Mewujudkan Partisipasi Pemilih Disabilitas yang Inklusif dan Berintegritas dalam Penyelenggaraan Pemilu”.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Banyuasin III, Pangkalan Balai, dan dihadiri peserta dari berbagai wilayah.

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi yang dirancang agar pemilih disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh tanpa hambatan. Melalui sosialisasi yang komunikatif, Bawaslu berupaya memastikan akses informasi kepemiluan dapat diterima secara setara oleh seluruh peserta. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa inklusivitas dalam pemilu merupakan fondasi penting menuju demokrasi yang lebih berkualitas.

Materi utama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Banyuasin bidang SDM dan Diklat, April Yadi, S.Pd., C.Med., yang tampil sebagai pemateri kedua. Dalam pemaparannya, ia menekankan peran strategis Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu sekaligus menjaga agar hak setiap pemilih, termasuk penyandang disabilitas, tetap terlindungi.

April Yadi menguraikan bagaimana Bawaslu melakukan mitigasi potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Ia menjelaskan bahwa berbagai kerentanan bisa muncul jika tidak ada pengawasan yang kuat, mulai dari pendataan pemilih hingga proses pemungutan suara. Oleh karena itu, mitigasi dini menjadi kunci agar pemilu berjalan jujur, adil, dan akuntabel.

Selain itu, ia juga memaparkan unsur-unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Mulai dari lembaga penyelenggara, peserta pemilu, hingga pemilih, semua unsur tersebut memiliki peran yang saling berkaitan dalam mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas. Ia menekankan bahwa pemilih disabilitas adalah bagian utuh dari unsur penyelenggaraan tersebut, sehingga aksesibilitas dan keadilan menjadi aspek yang wajib dipenuhi.

Pembahasan turut berlanjut pada regulasi-regulasi terkait penyelenggaraan pemilu, baik untuk pemilu nasional maupun pilkada. Di dalamnya mencakup ketentuan mengenai peserta pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta aspek teknis yang harus diperhatikan penyelenggara. Regulasi tersebut, menurutnya, tidak hanya menjadi pedoman kerja Bawaslu tetapi juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka.

Di hadapan peserta, April Yadi menegaskan bahwa Bawaslu sangat menjaga hak pilih setiap warga negara tanpa terkecuali.

“Hak pilih adalah hak konstitusional. Bawaslu berkomitmen memastikan tidak ada satu pun warga, termasuk penyandang disabilitas, yang kehilangan haknya,” ujarnya. Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap hoaks yang marak beredar menjelang pemilu.

“Hati-hati dengan hoaks. Sebelum membagikan informasi, saring dulu sebelum sharing,” pesannya kepada seluruh peserta.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Banyuasin berharap kesadaran dan kepercayaan pemilih disabilitas terhadap proses pemilu semakin meningkat. Upaya menyediakan ruang pembelajaran yang inklusif diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih berintegritas, sekaligus menegaskan bahwa semua warga tanpa kecuali memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi.

 

Penulis: Karni

Foto: Rahmi Dewi